Halo, Udah pada tau belum apa itu skck dan fungsinya? Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan izin tinggal di luar negeri, dan lain sebagainya. SKCK menjadi bukti bahwa seseorang memiliki rekam jejak yang bersih dalam catatan kepolisian. Namun, untuk memperoleh SKCK, seseorang harus melewati proses pembuatan yang cukup rumit dan memerlukan waktu. Dalam artikel ini, cukuptau akan membahas lebih detail tentang prosedur dan persyaratan pembuatan SKCK, serta tips untuk mempercepat proses pembuatan SKCK.
Apa itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk memberikan informasi tentang catatan kepolisian seseorang, seperti apakah seseorang pernah terlibat dalam kejahatan atau tidak.
Fungsi dari SKCK adalah sebagai persyaratan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengajukan izin tinggal di luar negeri, mengajukan izin mengemudi, dan sebagainya. Dalam hal ini, SKCK dapat menjadi bukti bahwa seseorang memiliki rekam jejak yang bersih.
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya, setelah itu harus diperbaharui. Namun, jika ada perubahan data atau kejadian baru, maka SKCK juga harus diperbarui meskipun masih dalam masa berlaku.
Biaya pembuatan SKCK berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, secara umum, biaya pembuatan SKCK relatif terjangkau dan dapat dibayar langsung di kantor kepolisian. Pembuatan SKCK baru dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 di luar dari biaya pembuatan dokumen sidik jari.
SKCK online dan offline memiliki perbedaan dalam proses pembuatannya. SKCK online dapat dibuat secara online melalui situs web kepolisian, sedangkan SKCK offline harus dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor kepolisian dan mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan. Selain itu, proses pembuatan SKCK online biasanya lebih cepat dan mudah dilakukan, namun biasanya ada biaya tambahan yang harus dibayar.
Dokumen Untuk Pembuatan SKCK
PEMBUATAN SKCK DI MABES POLRI |
||
NO | WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) | WARGA NEGARA ASING (WNA) |
1 | Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli. | Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA. |
2 | Fotokopi Paspor. | Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI) |
3 | Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah | Fotokopi Paspor. |
4 | Fotokopi Kartu Keluarga (KK). | Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP) |
5 | Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari. | Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI |
6 | Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. | Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian |
7 | Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. | Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. |
8 | Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari. |
PEMBUATAN SKCK DI POLDA |
||
NO | WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) | WARGA NEGARA ASING (WNA) |
1 | Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli. | Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA. |
2 | Fotokopi Paspor. | Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI) |
3 | Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah | Fotokopi Paspor. |
4 | Fotokopi Kartu Keluarga (KK). | Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP) |
5 | Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari. | Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI |
6 | Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. | Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian |
7 | Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. | Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. |
8 | Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari. |
PEMBUATAN SKCK DI POLRES |
|
NO | WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) |
1 | Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli. |
2 | Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah |
3 | Fotokopi Kartu Keluarga (KK). |
4 | Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari. |
5 | Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. |
6 | Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. |
PEMBUATAN SKCK DI POLSEK |
|
NO | WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) |
1 | Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli. |
2 | Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah |
3 | Fotokopi Kartu Keluarga (KK). |
4 | Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari. |
5 | Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. |
6 | Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh. |
Cara Pembuatan SKCK
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Offline (Langsung ke Kantor)
- Datanglah ke Polsek, Polres, atau Polda langsung mendatangi loket bagian pelayanan pembuatan SKCK (pastikan tiba pukul 08.30 untuk menghindari antrean)
- serahkan berkas yang telah dipersiapkan sesuai persyaratan yang tertera
- Kamu akan diminta untuk mengisi formulir. Formulir yang harus diisi meliputi informasi mengenai identitas diri, keluarga, pendidikan, perkara pidana dan sebagainya.
- Proses pengurusan sidik jari. (Berdasarkan beberapa pengalaman pemohon, proses mengurus SKCK di Polres akan memakan waktu yang lebih singkat. Sedangkan untuk penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek biasanya akan memberikan surat rekomendasi pengambilan sidik jari di Polres).
- Setelah proses sidik jari berhasil, maka berkas Anda akan dikumpulkan.
- Tahap terakhir adalah membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran kemudian kamu cukup menunggu SKCK selesai. Biasanya proses ini akan langsung selesai di hari yang sama.
Online
- masuk ke website resmi polri http://skck.polri.go.id serta upload dokumen sesuai dengan syarat yang berlaku. Pastikan telah mempersiapkan dokumen sebelumnya agar proses lebih cepat.
- Cetak Kode Registrasi dan bawa Kode Registrasi beserta persyaratan yang dibutuhkan ke Kantor Kepolisian yang telah dipilih di situs dan diserahkan ke petugas yang berwajib. Jangan lupa untuk tetap membawa dokumen yang disyaratkan ke Kantor Kepolisian karena dokumen tersebut tetap harus melalui proses verifikasi.
- Setelah berkas dokumen diterima oleh Kantor Kepolisian, kemudian SKCK ditandatangani oleh Kasatker, lalu SKCK akan selesai. (Proses ini hanya memakan waktu 5 menit walau bergantung antrean, oleh karena itu, banyak pemohon yang telah berpindah ke aplikasi online karena prosesnya yang cepat)
- Jika Anda melakukan aplikasi SKCK secara online sebelum jam 8 pagi waktu setempat, silahkan mengambil SKCK di loket pelayanan sampai dengan jam 2 siang di hari yang sama dengan cara membawa Kode Registrasi serta dokumen yang disyaratkan.
Registrasi secara online akan diberikan waktu maksimal 3 (tiga) hari yang mana jika kamu tidak mengambil SKCK di Kantor Kepolisian yang dipilih, maka harus melakukan registrasi ulang karena data pemohon akan otomatis terhapus.
Link Pendaftaran SKCK Online : https://skck.polri.go.id/
Dalam proses pembuatan SKCK, dibutuhkan kesabaran dan ketelitian untuk mengumpulkan seluruh dokumen dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Namun, dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, seseorang dapat memperoleh SKCK dengan mudah. SKCK menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan, sehingga sangat penting bagi seseorang untuk selalu memperbaharuinya sesuai dengan masa berlaku yang ditentukan. Jangan lupa, memiliki rekam jejak yang bersih adalah salah satu syarat penting dalam memperoleh kesempatan atau izin tertentu. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kalian dalam proses pembuatan SKCK.
Cukup Tau | Tempat Kamu Cari Tau